Demo Omnibus Law Rusuh di Makassar, 11 Ditahan, 1 Positif Narkoba

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Polisi menahan 11 tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mobil ambulans milik DPD Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan. Hal itu terjadi ketika adanya demonstrasi UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yusril Minta Semua Tersangka Demo Ricuh 'Gentleman' Hadapi Proses Hukum

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya menangkap 21 pendemo yang berakhir anarki di Makassar. Dari jumlah tersebut 11 di antaranya ditahan karena diduga melakukan pembakaran terhadap ambulans tersebut.

"21 orang diamankan di depan kampus UNM Makassar pada Kamis malam. 11 orang yang terlibat pembakaran mobil dan pengrusakan ditahan. Kami tegaskan negara tidak boleh kalah dengan aksi anarkis dan premanisme," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

OJK Pastikan Tak Penarikan Dana Besar-besaran di Perbankan Dampak dari Aksi Demo

Baca juga: Demo di Makassar Mencekam, Ambulans Dibakar dan Kantor Nasdem Dirusak

Sejumlah demonstran menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UNM, Jalan AP Pettarani, sejak siang. Mereka awalnya berorasi namun hingga malam hari massa mulai bersikap anarkis.

BIN Buka-bukaan soal Situasi Terkini Pasca Demo Anarkis

Argo menyebut terdapat satu pendemo yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika setelah dilakukan pemeriksaan. Di sisi lain, ada sembilan orang pendemo yang kini telah dikembalikan ke pihak orang tua.

"Sembilan orang dikembalikan ke orang tua dan 1 massa aksi dilimpahkan ke Satnarkoba Polrestabes Makassar karena positif konsumsi narkoba," ujar Argo.

Di tempat terpisah, polisi mengamankan delapan mahasiswa yang menggelar aksi demontrasi dengan di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat. Tindakan itu dilakukan lantaran unjuk rasa itu mengganggu jalannya ketertiban umum masyarakat. 

"Polda Jabar juga mengamankan 8 orang  mahasiswa. Mereka berasal dari UIN Sunan Gunung Jati, Uninus, Unpas, Unjani, UIN dan Stikes karena coba untuk sabotase pintu tol," ujar Argo. (ase)

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya

Terlibat Aksi Demo Rusuh di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Orang Tersangka

Polisi menetapkan 43 tersangka terkait aksi demo rusuh di gedung DPR/MPR RI Senayan dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta, sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
5 September 2025