Anggota DPR Dukung Rencana Kemenkop UKM Bentuk LPS Koperasi

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menyambut baik rencana Kementerian Koperasi dan UKM untuk membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).

Dasco Sebut RUU BUMN Bakal Disahkan Besok

Hal ini menanggapi pernyataan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menyebut perlu ada lembaga penjamin simpanan khusus koperasi di Indonesia agar masyarakat tertarik untuk menempatkan uangnya di koperasi.

“Kita menyambut baik dan mendukung rencana untuk membentuk lembaga penjamin simpanan khusus untuk koperasi. Ini sudah menjadi keinginan para pegiat dan anggota koperasi di Indonesia,” kata Evita Nursanty lewat siaran pers, Senin 26 Oktober 2020.

Komisi VI DPR Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Baca juga: Sri Mulyani Cerita Bersih-bersih Kemenkeu dari Calo Pancairan Anggaran  

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, keberadaan lembaga penjamin simpanan untuk koperasi akan membuat para anggota koperasi maupun pihak terkait lainnya yang berinvestasi makin lega. Sehingga mereka bergairah karena simpanan mereka di koperasi dijamin.

Angka Kemiskinan RI Turun ke 8,47 Persen, Sri Mulyani: Level Terendah Pertama Kali

Hal ini, lanjut dia, juga akan menambah keyakinan perkembangan koperasi akan semakin baik ke depan. Apalagi, dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang memang memberikan iklim yang sangat baik bagi pertumbuhan koperasi dan UMKM.

Pembentukan LPS Koperasi ini dinilai sangat sejalan dengan semangat yang diberikan UU Cipta Kerja bagi perkembangan koperasi.

“Saya sangat yakin, koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia akan makin penting peranannya ke depan. Apalagi saya melihat ada semangat baru yang ditunjukkan koperasi Indonesia untuk bisa lebih baik dari sisi SDM maupun penggunaan teknologi. Ini semua memang harus difasilitasi, kita beri ruang bagi koperasi untuk tumbuh,” sambungnya.

Evita sendiri mengaku, tidak mengerti mengapa LPS Koperasi ini tidak dimasukkan ke dalam UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu, padahal dia mendengar tidak sedikit pelaku koperasi yang berharap itu bisa dibahas di sana.

Tapi, lanjut dia, terbuka berbagai opsi sebagai payung hukumnya, seperti keputusan menteri atau peraturan menteri, mengacu kepada pembentukan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang dibentuk melalui keputusan menteri koperasi dan UKM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya