Kasus Jiwasraya: Heru Hidayat Klaim Tukang Goreng Saham Tak Terbukti

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

"Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina membacakan amar putusan, Senin malam, 26 Oktober 2020).

IHSG Sesi I Lesu, Saham Emiten Media Milik Emtek Melesa Dua Digit

Majelis Hakim juga mengganjar Heru dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 10,72 triliun.

Heru dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Analis Proyeksikan IHSG Masuk Fase Konsolidasi Meski Ada Sinyal Bullish, Pantau 5 Saham Potensial Cuan

Selain itu, Heru juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

IHSG Sesi I Turun Tipis, Cek 3 Saham di Puncak Jajaran Top Gainer LQ45

IHSG ditutup datar dengan penurunan tipis sebesar 0,05 persen atau 4,71 poin pada akhir perdagangan sesi pertama, Senin, 6 Oktober 2025. IHSG parkir di level 8.113,58. 

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025