Catat, Ini Stasiun di Jakarta yang Akan Dilakukan Penataan Kembali

Penumpang Kereta Commuter Line saat berhenti di stasiun.
Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet Terbatas di awal tahun 2019 telah memerintahkan percepatan penciptaan layanan transportasi terintegrasi di kawasan Jabodetabek.

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Menteri BUMN Erick Thohir, sepakat membentuk badan usaha baru untuk mengelola transportasi di Jabodetabek.

Pemprov DKI melalui PT MRT Jakarta dan Kementerian BUMN melalui PT KAI, akhirnya membentuk perusahaan bersama bernama PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (MITJ), yang bertugas menyusun kajian dasar untuk melaksanakan tugas yang diberikan dengan melaksanakan restrukturisasi untuk melebur dengan PT KAI.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Mengingat pelaksanaan kajian dan restrukturisasi membutuhkan waktu yang cukup lama, maka penataan kawasan stasiun dilaksanakan sebagai langkah awal dalam melaksanakan arahan tersebut.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta juga menata kawasan stasiun yang turut membantu mencegah penumpukan penumpang di masa pandemi seperti sekarang ini.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa penataan tersebut sejatinya dilakukan karena adanya ketidakteraturan akibat belum terintegrasinya penataan ruang dengan penataan transportasi.

Konsep penataan yang diterapkan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah akses masyarakat dari stasiun menuju angkutan umum. "Kami mengoptimalkan penggunaan aset untuk memfasilitasi integrasi di kawasan stasiun," katanya.

Penataan kawasan stasiun ini dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dikuasakan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia, dan Direktur Utama PT Mass Rapid Transit Jakarta pada 10 Januari, untuk melaksanakan Penataan Kawasan Stasiun Tahap I dengan objek penataan di 4 stasiun yaitu; Stasiun Tanah Abang, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Sudirman, Stasiun Juanda.

Penataan Kawasan Stasiun Tahap I telah selesai dan diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta bersama Menteri Perhubungan RI dan Menteri BUMN RI pada 17 Juni bersamaan dengan ulang tahun PT MRT Jakarta.

Melihat keberhasilan penataan kawasan stasiun tahap I, dilaksanakan penandatanganan perjanjian, di mana objek penataan ditambahkan 5 stasiun lanjutan yaitu; Stasiun Tebet, Stasiun Palmerah, Stasiun Gondangdia, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Jakarta Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya