Prajurit TNI AD yang Teriak Habib Rizieq Bisa Ditahan di Kodam Jaya

Ilustrasi/Penjara
Sumber :
  • U-Report

VIVA - Prajurit TNI AD dari satuan Bataliyon Zikon (Yonzikon) 11/Durdhaga Wighra, Kopral Dua Asyari Tri Yudha, harus menelan pil pahit atas pelanggaran disiplin militer setelah penjemputan Habib Rizieq Shihab.

DPR soal Modernisasi Infrastruktur Kesehatan TNI: Tak Hanya Alutsista, Fokus Juga Kesejahteraan Prajurit

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan, penahanan Kopral Asyari nanti bisa dilakukan di Kodam Jaya. Namun, hal itu masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai penahanan.

"Pelaksanaan penahanannya nanti bisa dititipkan ke Kodam Jaya. Sesuai dengan aturan. Namun, kami masih sifatnya menunggu," kata Yogaswara ketika dikonfirmasi, Kamis, 12 November 2020.

Danlantamal Makassar Murka Ada Oknum Prajurit Jadi Calo Casis, Siap Beri Sanksi Tegas

Baca juga: HNW Heran TNI Sanksi Prajurit yang Teriak Kami Bersamamu Habib Rizieq

Menurut Yogaswara, penahanan ringan atas pelanggaran disiplin prajurit ini biasanya berlangsung 14 hari. Kodam Jaya sendiri nanti hanya bersifat sebagai penerima tahanan.

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Ajukan Pembelaan

"Kami hanya menerima nanti setelah dipastikan ditahan. Kemudian akan dijatuhi hukuman, baru kami menerima," ujar Yogaswara.

Yogaswara sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai jenis pelanggaran yang diperbuat oleh Kopral Asyari ini. Hal itu karena proses kasus ini tidak dilimpahkan langsung kepada pihaknya.

"Bisa ditanya langsung ke Kapendam yang jelaskan kemarin, karena ranahnya tidak dilimpahkan ke kami," kata dia. (ase)

Satgas Damai Cartenz tangkap anggota KKB, Male Tenggelen

Pembunuh Prajurit TNI, KKB Male Tenggelen Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Satgas damai cartez berhasil menangkap DPO anggota KKB, Male Tenggelen. Male terlibat pembunuhan prajurit dan warga sipil

img_title
VIVA.co.id
20 Juli 2025