6 Anggota FPI Ditembak Polisi, Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan

Komnas HAM (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward Ambarita

VIVA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk tim pemantauan dan penyelidikan kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, tim itu sedang mendalami informasi untuk memperdalam berbagai informasi yang beredar di publik.

"Tim juga sedang mendalami informasi dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak langsung. Termasuk, menggali keterangan dari FPI secara langsung yang saat ini sedang berlangsung," tulis Komnas HAM melalui keterangan persnya yang dipublikasi lewat akun Twitter mereka, @KomnasHAM, dikutip VIVA, Selasa 8 Desember 2020.

Komnas HAM melanjutkan, untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, mereka berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka.

"Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian. Proses awal ini telah diperoleh beberapa keterangan secara langsung dan sedang dilakukan pendalaman," demikian pernyataan Komnas HAM.

Baca juga: Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Soal Penembakan 6 Anggota FPI

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran, menyebut anggota Korps Bhayangkara menembak mati enam anggota FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dia menyebut tindakan itu dilakukan karena para anggota FPI itu menyerang mereka.

Penyerangan diduga ada kaitannya dengan rencana pemanggilan kedua Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. Peristiwa terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.

Fadil mengatakan para pelaku menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Dalam konferensi pers bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman, dia memamerkan senjata-senjata yang diklaim milik anggota FPI.

Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Komnas HAM Buntut HP dan Buku Catatan Disita

Meskipun demikian, FPI membantah pernyataan dari polisi tersebut. Mereka menyatakan tidak pernah melakukan penyerangan, atau penembakan. Selain itu, mereka juga mengaku tidak memiliki senjata api dan senjata tajam. (ase)

Rapat Bareng DPR, Komnas HAM Curhat Anggaran 2024 Masih Diblokir Kemenkeu Rp 20,32 Miliar
Ilustrasi-Aksi protes terhadap pelanggaran HAM di Indonesia

Komnas HAM Terbitkan 7.000 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Komnas HAM RI menyebutkan telah menerbitkan sekitar 7.000 surat keterangan kepada masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

img_title
VIVA.co.id
21 Juni 2024