Foto dan CCTV Arya Daru Tersebar Luas, Komnas HAM: Melanggar Hak Atas Martabat
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah mengatakan, dari hasil pemantauan pihaknya ada dugaan pelanggaran atas beredarnya foto dan video yang berkaitan dengan kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39).
“KomnasHAM mencatat dengan serius beredarnya foto dan video jenazah almarhum, rekaman dari tempat kejadian, serta potongan CCTV yang tersebar melalui media sosial dan media pemberitaan tanpa persetujuan keluarga,” ujarnya, Kamis, 31 Juli 2025.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing (tengah)
- ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Kata dia, merujuk pada General Comment Nomor 36 dari Komite Hak Asasi Manusia PBB mengenai Hak atas Hidup, jenazah harus diperlakukan secara hormat dan bermartabat.
“Penyebaran informasi visual yang bersifat sensitif tersebut tidak hanya telah memperdalam kesedihan dan trauma keluarga. Tetapi juga berpotensi melanggar hak atas martabat manusia,” katanya.
Kata dia, dampak dari tersebarnya foto maupun video bisa menimbulkan narasi negatif menyertai penyebaran itu. Hal itu, lanjutnya, bisa dikategorikan sebagai bentuk perlakuan yang merendahkan martabat, baik terhadap korban maupun keluarganya.
Sehingga, dia minta masyarakat menghormati hak atas martabat almarhum dan privasi keluarga dengan tak menyebarluaskan materi visual atau informasi yang belum diverifikasi untuk menghindari penggunaan narasi atau bahasa yang spekulatif serta merendahkan.
“Komnas HAM menegaskan bahwa penyebaran konten yang bersifat sensasional dan vulgar terkait peristiwa ini tidak hanya bertentangan dengan etikakemanusiaan. Tetapi juga dapat memperburuk penderitaan psikologis keluarga yang ditinggalkan,” ujar dia.
Untuk diketahui, jenazah Arya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025 lalu. Ia ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan lakban kuning, yang sempat menimbulkan spekulasi publik soal dugaan pembunuhan.
Namun, sejauh ini penyidik menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam kematian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya atau dengan kata lain Arya tewas bunuh diri.
Meski begitu, polisi masih menerima informasi lainnya terkait kasus ini apabila ada bukti baru. Sehingga, kasus ini ditegaskan polisi belum distop atau SP3.