Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan Ancam Laporkan Hakim ke MA

Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Kuasa hukum aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, mengancam bakal melaporkan sejumlah hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

MA Kurangi Uang Pengganti Emirsyah Satar jadi Rp817 M

Pernyataan itu dilontarkan Abdullah bukan tanpa alasan. Pihaknya kecewa lantaran hakim tidak mengizinkan saksi dihadirkan secara langsung dalam persidangan, bukan secara virtual. Sebab menurut dia, hal itu akan berpengaruh pada fakta-fakta persidangan.

"Kami akan laporkan, kami akan adukan ke Mahkamah Agung ke KY dan sebagainya bahwa ini adalah sesuatu yang tidak masuk akal, kecuali (saksi) jauh, ya masuk akal," katanya di PN Depok, Kamis 28 Januari 2021

Bukan Lewat Jokowi, Hasto Ajukan Uji Materi PKPU ke MA

Baca juga: Sidang Kasus Ujaran Kebencian Syahganda Nainggolan Ricuh

Abdullah berpendapat keputusan hakim yang tidak bersedia menghadirkan saksi secara langsung adalah sebuah kejanggalan.

Aturan Batas Gramasi Kepemilikan Narkotika sebagai Penyalahguna Digugat ke MA

"Kalian tahu sendiri kan Kejaksaan satu tembok di sini (PN). Mereka (saksi) duduk di sana (kejaksaan), sementara kita disuruh di sini kan. Apakah dibalik aja kalau gitu, kita ke sana tapi tidak diperbolehkan. Apa tujuannya tidak jelas," ujarnya.

Abdullah pun merasa ada kepentingan di balik perkara ini. "Kami kan katakan, sebetulnya kepentingan siapa ini kok tidak dihadirkan? Di sini apa kepentingan dari saksi itu sendiri, apakah dia akan menularkan COVID ke kami atau kami menularkan ke dia, tidak jelas," katanya

Seperti diketahui, sidang yang berlangsung siang tadi sempat diwarnai kekisruhan. Tim pengacara Syahganda yang tak puas dengan keputusan hakim akhirnya memilih walk out. Belum diketahui secara pasti kapan sidang akan kembali dilanjutkan.

Untuk diketahui, salah satu aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh, beberapa waktu lalu.

Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025