AHY Klaim Mau 'Dikudeta', Gede Pasek: Semoga Bukan Drakor

Gede Pasek Suardika.
Sumber :
  • Veros Afif/Sumenep

VIVA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan berita yang cukup mengejutkan publik. Dia mengaku ada sejumlah pihak yang hendak mengkudeta dirinya dari pimpinan partai.

Menko AHY dan Menlu Sugiono Dapat Penghormatan dalam Defile Alumni SMA Tarnus

AHY menyebut ada 5 orang pelaku. Mereka terdiri dari satu kader Demokrat aktif, satu kader yang sudah enam tahun tidak aktif, satu mantan kader yang sudah sembilan tahun diberhentikan dengan tidak hormat dari partai, karena menjalani hukuman akibat korupsi, dan satu mantan kader yang telah keluar dari partai tiga tahun yang lalu.

Kemudian, ada seorang yang non kader partai. Ia merupakan pejabat tinggi pemerintahan.

Menko AHY Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Harus Berdasarkan Tata Ruang Wilayah

Baca juga: AHY: Ada 5 Pelaku Gerakan 'Kudeta' Partai Demokrat

Adanya salah satu pelaku yang merupakan mantan kader yang sudah sembilan tahun diberhentikan karena korupsi jadi sorotan. Seorang warganet dengan akun @gandhiansyari pun bertanya kepada mantan politikus Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika. Apakah orang yang dimaksud adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum?

Menko AHY Serahkan 140 Sertipikat Tanah kepada Warga Kampung Kelahiran SBY

Pasek lantas menjawab. Dia menantang AHY untuk membuka saja.

"Mbok..ya buka saja straight to the point. Mental prajurit berani tempur harusnya langsung saja. Sebut orangnya, buktinya kan bagus," kata Pasek lewat akun Twitternya, @G_paseksuardika, Senin, 1 Februari 2021.

Pasek berharap persoalan itu segera selesai. Selain itu, dia juga berharap AHY tidak sedang bersandiwara.

"Semoga bisa clear dan bukan narasi playing victim atau drakor atau sprti artis dengan polemik gosipnya utk naikkan rating," katanya.

Truk Kelebihan Muatan, Truk ODOL

Operasional Truk di Indonesia Bisa Keluarkan hingga Rp 150 Juta per Tahun Buat Pungli

AHY menegaskan pentingnya menindak tegas pungli yang merugikan pengemudi truk dengan dimensi dan muatan melampaui ketentuan atau ODOL.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025