Soal Promosi Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Melanggar UU Perkawinan

Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penyedia jasa acara pernikahan Aisha Weddings bikin heboh publik, belakangan ini. Itu lantaran wedding organizer (WO) mempromosikan layanan pernikahan usia dini mulai dari usia 12 tahun. Kementerian Agama menilai, hal itu bertentangan dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

KPK: Dirjen PHU Kemenag Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Kuota Haji

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Muharam Marzuki menerangkan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam ketika ditemui di ruangannya di Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

KPK Panggil Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Kuota Haji

Baca juga: VIDEO: Heboh Aisha Wedding Tawarkan Nikah Usia 12 Tahun

Di bawah usia 19 tahun, Muharam menambahkan, masyarakat yang melakukan akad pernikahan tersebut akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata dia, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.

Kantor Maktour Digeledah, KPK Curiga Barang Bukti Skandal Kuota Haji Sengaja Dilenyapkan

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan,” tuturnya.

Dia menjelaskan, remaja yang berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga. Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkah itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
 

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief di Kompleks Parlemen, Senayan

Dirjen PHU Kemenag Janji Hadiri Panggilan KPK soal Kasus Kuota Haji

Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief mengaku akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025