KPK Ungkap Ada Rapat Kemenag dan Agensi Travel Sepakati Pembagian Kuota Haji
- ANTARA/Rio Feisal
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sempat ada rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam rapat tersebut, disepakati pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Ada keputusan lah di antara mereka yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, perwakilan travel-travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Agustus 2025.
Meski begitu, Asep mengatakan kesepakatan tersebut belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama (Menag).
“Nah, ini pada level tingkat bawahnya. Belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu dan mereka rapat-rapat dulu,” katanya.
Sementara itu, kata dia, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50 persen kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan.
“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20.000 kuota tambahan masuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” tutur dia.
Sebelumnya KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025 mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu Kemenag membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (Ant)