JK: Din Syamsuddin Mengkritik Sebagai Akademisi

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, mantan ketua umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, tidak melanggar etikanya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, Din Syamsuddin menggunakan kapasitasnya sebagai akademisi dalam menyampaikan kritiknya kepada Pemerintah.

Menkes Sebut Balita Raya Meninggal Bukan karena Cacingan, tapi Infeksi

"Ada ASN akademis dan inilah Pak Din di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi. Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika," kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Menurut JK, ASN terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis. ASN di pemerintahan itulah yang tidak boleh mengkritik pemerintah karena mereka berada di suatu struktur pemerintahan.

Tangis dan Senyum Wamenaker Immanuel Ebenezer usai Jadi Tersangka Pemerasan

Sementara dosen yang berstatus ASN, lanjut JK, boleh saja menggunakan kemampuan akademisnya untuk menyampaikan kritik selama caranya tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.

"Di UI, contoh saja Faisal Basri, dia khan selalu mengkritik pemerintah. Tidak apa-apa, dia profesional. Jadi bukan melanggar etika ASN. Kalau seorang dirjen (di suatu kementerian) mengkritik pemerintah, itu baru salah," katanya.

KPK Ungkap Kepemilikan 22 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan, Satu Motor Punya Wamenaker

Selain itu, dia juga mencontohkan ada kelompok-kelompok di universitas negeri yang menggaungkan gerakan antikorupsi. Menurut dia, kelompok akademisi yang menyampaikan kritik kepada pemerintah merupakan wajar dan diperlukan di negara demokratis seperti Indonesia.

"Bayangkan kalau tidak ada akademisi seperti itu, yang tidak membuka jalan alternatif; maka negeri ini bisa menjadi otoriter," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) yang berisikan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara menjatuhkan sanksi kepada Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tokoh kelahiran Pulau Sumbawa, NTB, saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.

Surat terbuka Nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 itu diklaim ditandatangani 1.977 alumnus ITB dari berbagai angkatan dan jurusan pada 28 Oktober 2020. (Ant)

Baca juga: Mahfud: Pak JK Tak Menuding, Dulu yang Mengkritik Juga Ditangkap

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun

DPR Sebut Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditentukan Sri Mulyani

Tunjangan rumah itu diberikan karena kini Anggota DPR RI sudah tidak memiliki fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025