Besok KPU Tetapkan Bobby Nasution jadi Wali Kota Medan

Bobby Nasution menyalurkan hak suara ditemani istrinya, Kahiyang Ayu.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA – Pasca Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan gugatan yang dilayangkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menjadwalkan penetapan pasangan calon Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.

Alasan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan: Biar Fokus Urus Kementerian

Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggara, Rinaldi Khair mengatakan penetapan pasangan calon terpilih, yakni Muhammad Bobby Afif Nasution-H.Aulia Rachman di Pilkada Medan 2020 akan digelar ?di Hotel Aryaduta, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis besok 18 Februari 2021.

"Besok kegiatannya akan berlangsung pukul 14.00 WIB," ungkap Rinaldi kepada wartawan di Medan, Rabu 17 Februari 2021.

MK Beri Waktu Pemerintah 2 Tahun Patuhi Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Baca juga: Jokowi Tegaskan Tak Ada Rencana Reshuffle Kabinet

Setelah rapat pleno penetapan tersebut,? Rinal mengatakan pihak KPU Kota Medan menyerahkan selanjutnya ke DPRD untuk diproses hingga pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih periode 2021-2024.

Tok! MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

"Selanjutnya DPRD Kota Medan lah yang akan mengajukan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara," tutur Rinaldi.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Medan, pasangan Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45  persen dari suara sah. Sementara pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen. 

Pilkada Medan 2020 hanya diikuti dua pasang calon. Pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan. 

Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Hanura PAN, PSI, dan PPP. 

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Respons Istana soal Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

MK melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk komisaris BUMN.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025