Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT
- VIVA/Firda Junita
VIVA – Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghimpun masukan dan saran dari kelompok aktivis, praktisi, dan asosiasi pers.
Pada Selasa, 2 Maret, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para pelapor dan terlapor yang pernah bersinggungan dengan UU ITE secara virtual.
"Usai menghimpun masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi, dan asosiasi pers," kata Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 3 Maret 2021.
Dia berharap masukan dari narasumber dapat menjadi bahan dalam diskusi tim, sehingga dalam pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pertemuan pekan depan.
"Saya berharap anggota bisa memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini," kata Sugeng.
Masukan yang diterima oleh tim kajian UU ITE disampaikan oleh oleh beberapa pelapor dan terlapor, antara lain, aktivis Ravio Patra, Prita Mulyasari, Nikita Mirzani, dan Muannas Al Aidid.
Artis Nikita Mirzani berpendapat bahwa dirinya tidak setuju jika UU ITE dihapuskan. Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE,
"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada bar bar netizen-nya," kata Nikita usai menceritakan pengalaman dan alasannya melaporkan orang ke pihak berwajib.
Kekhawatiran yang sama juga disampaikan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, ia meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE, agar tidak muncul persoalan baru.
“Saya kira poinnya yang pertama jangan sampai kemudian niat baik revisi UU ITE, misalnya dalam pasal 27 ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet kemudian malah dihapus dan media sosial kita malah menjadi saling menghujat satu sama lain. Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," jelas Muannas.