Warga Malaysia di Sumbar Miliki KTP Indonesia, Kok Bisa?

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang, VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) mempertanyakan serta mencari tahu alasan Nur Amira (37), seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia sehingga bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia yang berujung pada polemik kewarganegaraan.

Suami di Tasikmalaya Aniaya Istri, Kesal Korban Main TikTok dan Digoda

"Pada saat dia (Nur Amira) mendapatkan KTP justru dipertanyakan bagaimana orang asing bisa mendapatkan KTP," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin di Padang, Rabu.

Nur Amira merupakan seorang perempuan yang sudah dua kali dideportasi dari Indonesia maupun Malaysia karena permasalahan dokumen kewarganegaraan di dua negara tersebut. Kini, Ibu satu anak itu kembali terancam dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian Indonesia.

Polisi Periksa 17 Saksi Usut Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny

Menurut dia, terbitnya dokumen kependudukan bagi perempuan berdarah Malaysia dan Singapura tersebut harus menjadi catatan dan evaluasi bersama agar tidak menimbulkan permasalahan baru, salah satunya berkaitan dengan keimigrasian.

Nurudin mengatakan pada Oktober 2024 Imigrasi setempat mendeportasi Nur Amira ke Malaysia dan menyita KTP miliknya. Selanjutnya dokumen kependudukan itu diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Payakumbuh selaku pihak yang menerbitkan.

Pramono Tak Izinkan Kedatangan Atlet Israel Bertanding di Kejuaran Dunia Senam

"Jadi, setelah itu KTP Nur Amira langsung dinonaktifkan," kata dia.

Secara terpisah, anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumbar M Shadiq Pasadigoe meminta instansi terkait mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menyelesaikan kasus kewarganegaraan yang dialami Nur Amira tanpa mengabaikan prosedur negara.

"Saya berharap kasus Nur Amira dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan dan peraturan negara," kata Shadiq.

Shadiq telah menemui langsung Nur Amira yang kini ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumbar. Ia meminta agar perempuan satu anak tersebut bersabar karena saat ini Imigrasi sedang memproses sejumlah dokumen.

"Ibu bersabar. Semua sedang diproses sesuai aturan negara kita. Insyaallah setelah ini akan dilanjutkan prosesnya di Medan dan pihak kedutaan," kata Shadiq. (Ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Sebut BPK Sudah Selesai Hitung Kerugian Negara pada Kasus Korupsi Kuota Haji, Berapa Nilainya?

KPK meminta kepada seluruh pihak untuk sama-sama menunggu pengumuman angka kerugian keuangan negara yang telah dihitung BPK RI.

img_title
VIVA.co.id
8 Oktober 2025