Hakim Tolak Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Justice Collaborator

Brigjen Prasetijo jalani sidang kasus red notice Djoko Tjandra
Sumber :
  • Antara

Selanjutnya Prasetijo juga kembali mencabut BAP saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte pada Agustus 2020 yang menjelaskan adanya pertemuan antara Prasetijo, Tommy Sumardi dan Napoleon.

KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku

"Prasetijo dalam BAP menjelaskan melihat Tommy Sumardi menyerahkan sebuah paper bag kepada Napoleon di meja Napoleon dan bertanya apa isinya kepada Tommy dan dijawab Tommy isinya adalah uang US$50 ribu. Namun dalam sidang Napoleon, terdakwa mengatakan hal itu tidak benar dan mengatakan tidak ada penyerahan uang dari Tommy ke Napoleon," kata dia.

Alasan pencabutan itu kata Prasetijo karena dia merasa saat diperiksa dalam dalam kondisi tertekan.

2 Hakim Kasus Suap Ronald Tannur Ajukan Justice Collaborator

"Tapi saksi verbal lisan dari penyidik yang dihadirkan diperoleh keterangan Prasetijo tidak dalam kondisi tertekan dan saat mengeluh sakit dibolehkan untuk beristirahat dan dan saat ingin dilanjutkan pemeriksaan terdakwa setuju untuk melanjutkan sehingga pencabutan BAP tidak beralasan," kata Hakim Joko.

Atas putusan majelis hakim, Prasetijo langsung menyatakan menerima alias tidak banding. "Saya menerima," kata Prasetijo.

Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Juctice Collaborator Irwan Hermawan di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempertimbangkannya selama 7 hari.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar

PP Justice Collaborator Diharap Kejagung Bantu Buka Kasus-kasus Besar

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2025 tentang Penghargaan bagi Saksi Pelaku atau justice collaborator (JC).

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2025