Hakim Tolak Brigjen Prasetijo Utomo Jadi Justice Collaborator
- Antara
Selanjutnya Prasetijo juga kembali mencabut BAP saat menjadi saksi untuk mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte pada Agustus 2020 yang menjelaskan adanya pertemuan antara Prasetijo, Tommy Sumardi dan Napoleon.
"Prasetijo dalam BAP menjelaskan melihat Tommy Sumardi menyerahkan sebuah paper bag kepada Napoleon di meja Napoleon dan bertanya apa isinya kepada Tommy dan dijawab Tommy isinya adalah uang US$50 ribu. Namun dalam sidang Napoleon, terdakwa mengatakan hal itu tidak benar dan mengatakan tidak ada penyerahan uang dari Tommy ke Napoleon," kata dia.
Alasan pencabutan itu kata Prasetijo karena dia merasa saat diperiksa dalam dalam kondisi tertekan.
"Tapi saksi verbal lisan dari penyidik yang dihadirkan diperoleh keterangan Prasetijo tidak dalam kondisi tertekan dan saat mengeluh sakit dibolehkan untuk beristirahat dan dan saat ingin dilanjutkan pemeriksaan terdakwa setuju untuk melanjutkan sehingga pencabutan BAP tidak beralasan," kata Hakim Joko.
Atas putusan majelis hakim, Prasetijo langsung menyatakan menerima alias tidak banding. "Saya menerima," kata Prasetijo.
Sedangkan JPU Kejaksaan Agung menyatakan masih akan mempertimbangkannya selama 7 hari.
