KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil terpidana kasus korupsi Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat kader PDIP Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku. Diketahui, Djoko merupakan terpidana korupsi Rp 546 miliar terkait cessie Bank Bali.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut terkait dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.
Djoko diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tessa mengkonfirmasi Djoko sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik.
“(Saksi) sudah hadir, untuk (diperiksa pada perkara) HM dan DTI,” ujarnya. Namun, Tessa belum menjelaskan terang apa kaitan Djoko Tjanda dalam kasus Harun Masiku.
Setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.
Surat DPO Harun Masiku ini merupakan yang terbaru setelah surat DPO tahun 2020.
Surat DPO Harun Masiku terbaru.
- Istimewa
Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.
"DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020," ujar Tessa, Jumat 6 Desember 2024.
Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
Sampai saat ini, Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK, setelah empat tahun buron.