Respons PDIP soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ahmad Basarah
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Usulan jabatan presiden 3 periode dalam amandemen UUD 1945 saat ini kembali menjadi perbincangan. Terkait hal ini turut direspons oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Menurut Basarah, PDIP tidak pernah memikirkan apalagi akan memgambil langkah-langkah politik untuk hal itu. Basarah mengatakan, PDIP sama sekali belum pernah membahas hal tersebut.

"Sejauh ini kami belum pernah memikirkan apalagi mengambil langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Demikian juga di MPR kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut dan mengubahnya menjadi 3 periode," kata Basarah, kepada wartawan yang dikutip Senin 15 Maret 2021

Bambang Pacul Tegaskan Loyal ke Megawati: Saya 100 Persen Tetap di PDIP

Sampai saat ini, PDIP kata dia tetap berpandangan bahwa masa jabatan Presiden RI cukup 2 periode seperti yang berlaku pada saat ini. Yang perlu dipikirkan adalah adanya kesinambungan dalam setiap pergantian kepemimpinan.

"Bagi PDIP masa jabatan presiden 2 periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi. Hanya saja perlu kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional sehingga tidak ganti presiden ganti visi misi dan program pembangunannya. Pola pembangunan nasional seperti itu ibarat tari poco-poco, alias jalan di tempat," ujar elite PDIP ini.

Bantah Dicopot, Bambang Pacul Sebut Jabatan di DPP PDIP Tak Boleh Dirangkap

Basarah menambahkan, saat ini yang dibutuhkan adalah perubahan untuk memberikan wewenang kepada MPR menetapkan Garis Besar Haluan Negara. Saat ini GBHN menjadi kunci untuk adanya kesinambungan dalam setiap pergatian pemimpin.

"Atas dasar itu yang dibutuhkan bangsa kita saat ini adalah perubahan terbatas UUD NRI 1945 untuk memberikan kembali wewenang MPR untuk menetapkan GBHN dan bukan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Arief Puyouono menganggap jika Joko Widodo berpeluang kembali menjabat sebagai Presiden hingga tiga periode berkat kemenangan anak dan menantunya di Pilkada 2020 lalu. 

Menurutnya, kesempatan Jokowi kembali menjadi Presiden bisa dilihat dari dukungan partai politik yang membawa putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan sang menantu, Bobby Nasution memenangan pilkada yang digelar di Solo dan Medan.

Sidang gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo

PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Ini Alasannya

Kasus yang menyeret tiga pihak Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) itu resmi berakhir.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025