PN Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka Jokowi, Ini Alasannya

Sidang gugatan wanprestasi soal mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Solo, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh pemuda asal Solo, Aufaa Luqmana Re A, terkait mobil Esemka. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang daring yang digelar pada Rabu 2 Agustus 2025 siang.

Unggah Pita Hitam, Jokowi Ikut Berduka Wafatnya Affan Kurniawan

Kasus yang menyeret tiga pihak Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Maaruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) itu resmi berakhir.

"Hari ini telah diputuskan terkait perkara nomor 96/ Pdt. G/ 2025 / Pn Skt yang terkait dengan mobil Esemka. Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aris Gunawan.

Terpidana Kasus Ujaran Kebencian soal Ijazah Jokowi, Bambang Tri Bebas Bersyarat

Presiden Jokowi menjajal mobil Esemka Bima

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Penolakan gugatan ini, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak ada hubungan hukum. 

Ada Gugatan ke MK soal Anggota Harus Lulusan S1, Begini Kata Polri

"Dalam hal ini tidak ada hukum perikatan karena yang dituntut oleh penggugat ini kan Wanprestasi, maka karena tidak ada hubungan perikatan akhirnya ditolak," imbuh Aris.

Meski begitu, Aris mengatakan penggugat masih bisa mengajukan banding. Tenggat waktu untuk pengajuan banding ini ialah 14 hari sejak putusan.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan, penolakan itu karena pihak penggugat tidak bisa memberikan bukti atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan.

Irpan mengatakan pihaknya sebagi tergugat tentu menerima atas putusan tersebut. Pihaknya menilai putusan tersebut benar, tepat dan menenuhi rasa keadikan. 

Terkait dimungkinkan adanya banding, pihaknya menyampaikan kesiapan menghadapi kemungkinan banding dari pihak penggugat atas putusan ini.

"Kalau ada banding tunggu memori bandingnya, keberatan atas putusan ini. Pertimbangan keberatannya mana baru kita tangapi," kata dia.

Laporan Mahfira Putri/tvOne Sragen

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya