Polisi Pastikan Eks Dirut Bosowa Akan Penuhi Panggilan Bareskrim

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, SA (Sadikin Aksa) akan memenuhi panggilan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Rencananya, Sadikin akan diperiksa sebagai tersangka kasus jasa keuangan.

Terseret Korupsi PLTU Kalbar, Polri Cegah Adik Jusuf Kalla ke Luar Negeri

“Sudah konfirmasi kehadiran ke penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin, 15 Maret 2021.

Jelas dia, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa sebagai tersangka sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan penyidik pada Jumat, 12 Maret 2021. Dalam surat panggilan tersebut, yang bersangkutan diminta menemui penyidik pada hari ini.

Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim Siap Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Rampung

Baca juga: Staf Ahli dan Ajudan Juliari Akan Bersaksi di Sidang Suap Bansos

“Insya Allah hari ini sesuai jadwal jam 10.00 WIB,” ujarnya.

Fakta Mencengangkan Korupsi PLTU Kalbar Seret Adik Jusuf Kalla: Rugikan Negara Rp1,3 T Hingga Pakai TKA China Ilegal!

Diketahui, penyidik menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diduga, ia melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” jelas Helmy.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SA sebagai tersangka.

Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

OJK telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, di antaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya