Sederet Pasal yang Menjerat Habib Rizieq Shihab Cs

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 16 Maret 2021. Sidang perdana Habib Rizieq ini akan digelar secara virtual.

Anggota DPRD Partai Demokrat Diduga Selingkuh, Pengakuan Mengejutkan Pembunuh Wanita tanpa Kepala

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan sidang perdana Habib Rizieq dan kawan-kawan digelar secara virtual, artinya sidang tetap digelar di PN Jakarta Timur namun para terdakwa tidak dihadirkan secara langsung tapi virtual dari rutan Bareskrim Polri.

Polisi mengimbau kepada para simpatisan Habib Rizieq agar mengikuti sidang secara virtual untuk menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

"Sekali lagi, sidang secara virtual sehingga masyarakat harus memahami. Jadi, masyarakat agar mengikuti itu. MRS (Muhammad Rizieq Shihab) tetap ada di Bareskrim. Kegiatan di PN Jaktim," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 15 Maret 2021.
 
Sementara itu, pihak kuasa hukum Habib Rizieq mengaku keberatan sidang digelar secara virtual. Mereka menginginkan sidang digelar secara langsung di pengadilan. Alasannya, proses persidangan dilakukan di Pengadilan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami meminta HRS dkk diajukan ke pengadilan secara langsung," kata Azis kepada VIVA pada Senin, 15 Maret 2021.

Bebas Murni, Habib Rizieq Bersumpah Perangi Semua yang Terlibat Pembantaian KM 50

Dalam perjalanan kasusnya, Habib Rizieq dijerat tiga kasus tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan. Pasal-pasal yang disangkakan kepada mantan Imam Besar FPI itu juga tak pernah tunggal alias berlapis.

Pertama, Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijadikan tersangka bersama Haris Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Habib Idrus (I), dan Muhammad Hanif Alatas (MHA).

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tersangka HU, MS, MHA, ASL dan I dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya