Warga NTB Dibui akibat Sengkarut Ganti Rugi Korban Kecelakaan Lion Air
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Insiden jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada 29 Oktober 2018 menyebabkan 125 penumpang meninggal dunia.
Namun, di balik kecelakaan pesawat jenis Boeing itu, terjadi polemik ganti rugi yang menyebabkan Topan Yanuar Syah, seorang warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dijebloskan ke penjara.
Tiga rekan Topan, yaitu Cici Ariska, Chandra Kirana dan Asep Sarifudin, menjadi korban tewas dalam musibah JT-610. Mereka rekan Topan dalam investasi Forex dengan nilai miliaran rupiah. Sepeninggal tiga rekannya, dana dalam akun Forex pada ketiga korban hilang tenggelam bersama JT-610.
Sementara sebanyak 43 anggota alias member yang menginvestasikan dana untuk bisnis Forex ke Topan, terus menuntut dana mereka. Mereka tidak ingin dana investasi mereka ikut hilang dengan jumlah yang besar dan bervariasi.
Pengacara Topan, Suhardi, mengatakan saat itu Topan mencari solusi untuk mengganti uang member. Apalagi, ganti kerugian oleh Lion Air hanya kepada ahli waris dengan jumlah Rp1,250 miliar.
"Sedangkan Topan bukan ahli waris, dan nilai ganti rugi pihak Lion Air tidak sebanding dengan nilai investasi Forex," kata Suhardi di Mataram, Rabu, 31 Maret 2021.
Saat pertemuan manajemen Lion Air dengan ahli waris para penumpang, Topan bertemu dengan para ahli waris ketiga rekan bisnisnya. Mereka kemudian mencari solusi untuk menyelesaikan ganti rugi member bisnis Forex itu.
"Mereka sepakat untuk menggugat pihak Boeing, The Boeing Company, yang bermarkas di Chicago (Amerika Serikat). Mereka menggugat di pengadilan distrik Amerika," ujarnya.
Para ahli waris ketiga rekan Topan menggugat Boeing dengan jumlah US$800 per orang. Sementara Topan memiliki kesepakatan, jika gugatan berhasil, ketiga ahli waris akan mengganti dana member yang berinvestasi pada Pinky Trading Plan (PTP) milik Topan dan tiga rekannya yang meninggal dalam kecelakaan pesawat.
"Gugatan itu menggunakan pengacara bernama, Siti Mylanie Lubis. Dia (Mylanie) menawarkan bahwa rekan pengacaranya di Amerika bisa membantu gugatan," katanya.
Setelah gugatan berhasil, pengadilan di Amerika memerintahkan Boeing untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris. Namun Siti Mylanie Lubis membuat standing instruction, karena ada kekhawatiran, jika dana masuk ke ahli waris, maka tidak dapat dibagikan ke Topan. Akhirnya, dana itu diberikan kepada Siti Mylanie Lubis untuk dibagikan secara adil.