Cerita CEO MeMiles Kamal Tarachand Usai Divonis Bebas

CEO MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay (baju putih)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – CEO MeMiles Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay divonis bebas. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa terkait perkara investasi bodong yang diungkap oleh Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Atas putusan ini, Sanjay mengatakan jika hal tersebut dapat membantu memulihkan nama baik maupun keluarganya.

"Keputusan tersebut bisa membantu juga memulihkan nama memiles tersebut nama saya, nama keluarga saya maupun nama rekan-rekan saya," kata Sanjay di Jakarta, Selasa 14 April 2021.

Sanjay menambahkan, putusan itu memberikan kesempatan bagi MeMiles untuk kembali memulai bisnisnya lagi. Dia juga menegaskan tidak akan mengganti nama perusahannya.

"Dan kami akan terus memakai nama MeMiles selamanya," ucap Sanjay. 

Sanjay menegaskan MeMiles bukan merupakan investasi bodong yang selama ini dituduhkan. MeMiles bergerak di bidang digital advertising atau jasa periklanan. 

“Jadi visi kita pertama akan buat bisnis periklanan di Indonesia,” ungkap Sanjay. 

Adapun kuasa hukum Sanjay, Agus Sudjatmoko, mengatakan bahwa masalah yang menimpa klien dan manajemen MeMiles dinyatakan bebas dari segala dakwaan karena dianggap tidak bersalah.  

Bos Danantara Bocorkan 'Deal' dengan Lembaga Investasi 5 Negara, Ini Hasilnya

"Pengadilan Negeri secara tegas menyatakan bahwa Pak Kamal dan kawan-kawan yang lain manajemen yang dinyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut," Kata Agus.

Dengan adanya keputusan Pengadilan Negeri Surabaya ditambah dengan adanya putusan MA yang sudah incracth, maka sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat. 

Danantara Berencana Investasi Rp130 Triliun ke Amerika Serikat

"Untuk itu, tanpa mengurangi rasa hormat kepada kawan-kawan dan kepolisian, mari kita semua mengikhlaskan. Yang lama sudah selesai putusan MA adalah putusan terakhir," ucap dia.

Sebelumnya Polda Jawa Timur mengungkap dugaan investasi bodong MeMiles pada awal tahun 2020. Namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan kawan-kawan pada Oktober 2020 silam. 

Kejar Target NDC di 2030, Indonesia Butuh Investasi hingga Rp 4.648,6 Triliun

Pihak kejaksaan pun melakukan upaya kasasi namun belakangan ditolak Mahkamah Agung dalam perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 yang diketok pada 7 April 2021 kemarin. 

Baca juga: Habib Rizieq Bongkar Isi Pertemuan dengan Anies di Petamburan

Penggagas AGLO Fund Lucky Bayu Purnomo.

Akselerasi Investasi di Solo Raya, AGLO Fund Diluncurkan

Forum tersebut menjadi tonggak penting dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi berbasis kolaborasi lintas sektor, lintas wilayah, serta inovasi berkelanjutan.

img_title
VIVA.co.id
4 Agustus 2025