Kuasa Hukum: Munarman Sudah jadi Tersangka, Dijerat UU Terorisme

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

VIVA – Anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI itu telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindakan pidana terorisme.

Tangis dan Senyum Wamenaker Immanuel Ebenezer usai Jadi Tersangka Pemerasan

Aziz Yanuar mengaku mengetahui penetapan tersangka itu setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa malam, 27 April 2021.

"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz Yanuar di Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

KPK Ungkap Kepemilikan 22 Kendaraan Disita Terkait Kasus Pemerasan, Satu Motor Punya Wamenaker

Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja.

Dia melanjutkan bahwa Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme. Namun dia mengaku tidak mengingat pasti pasal disangkakan kepada Munarman.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ubah BP Haji Jadi Kementerian

"UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ujar Aziz Yanuar.

Aziz juga mengatakan dalam tim kuasa hukum berencana mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme. (Ant)

Baca juga: Munarman akan Ajukan Praperadilan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Menkes Sebut Balita Raya Meninggal Bukan karena Cacingan, tapi Infeksi

Menkes menjelaskan infeksi berat yang menyebabkan sepsis pada Raya diduga dipicu oleh penyakit yang telah diderita selama berbulan-bulan.

img_title
VIVA.co.id
23 Agustus 2025