KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan RJ Lino
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
"Yang pada pokoknya menyampaikan bahwa BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengadaan tiga unit QCC tahun 2010 pada PT Pelindo yang mengakibatkan kerugian negara," kata Ali.
Dalam penyidikan perkara ini, lanjut Ali, KPK juga meminta bantuan Tenaga Ahli Accounting Forensic yang disimpulkan melalui laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas pengadaan tiga unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 tertanggal 6 Mei 2021.
"Yang pokoknya menyampaikan ada kerugian negara yang timbul sebesar US$1.974.911,29 atau setara dengan Rp17.799.875.456,77 (Kurs BI tanggal 27 April 2010, USD1 = 9.013,00)," kata Ali.
Atas dalil-dalil itu, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk menerima dan mengabulkan jawaban/tanggapan termohon, dalam hal ini KPK untuk seluruhnya.
KPK pun meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan RJ Lino sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor 43/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Sel. tidak dapat diterima.
Pihak KPK minta hakim menyatakan penyidikan terhadap RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Lembaga antirasuah itu pun meminta hakim menyatakan penahanan atas tersangka RJ Lino adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.Â
"Menyatakan seluruh tindakan dalam penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.
