Respons Tak Terduga Kejagung Soal Nadiem Hadirkan 12 Tokoh Antikorupsi di Praperadilan

Dirtut Jampidsus Kejagung, Sutikno.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menarik perhatian publik.

Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google

Pasalnya, kubu Nadiem menghadirkan 12 tokoh antikorupsi untuk memberikan pendapat hukum sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Menanggapi hal itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menyebut keberadaan amicus curiae sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, ia menegaskan ruang lingkup praperadilan berbeda dengan pokok perkara.

Innalillahi, Darmono Mantan Wakil Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia

“Praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga sudah ditentukan, bukan masuk ke materi perkara,” kata Sutikno kepada wartawan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurutnya, para tokoh yang mengajukan diri tentu memahami batasan hukum tersebut. Ia juga memastikan, penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem didasarkan pada alat bukti yang sah.

Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Tanpa Kewarganegaraan!

“Kalau kami menangani perkara, semuanya didasarkan pada alat bukti yang ditemukan. Itu memang tugas kami,” kata dia 

Untuk diketahui, sebanyak 12 tokoh dari berbagai latar belakang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Mereka menilai, penetapan tersangka terhadap Nadiem belum cukup kuat secara hukum karena bukti permulaan yang dipakai dianggap lemah.

Adapun 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan yakni:

1. Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);

2. Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);

3. Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);

4. Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Award);

5. Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007).;

6. Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Tempo);

7. Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);

8. Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);

9. Nur Pamudji (Dirut PLN 2011–2014);

10. Natalia Soebagjo (Transparency International);

11. Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);

12. Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Kejagung Serahkan 1,8 Juta Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas Palma

Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan 1,8 juta hektare perkebunan sitaan negara kepada PT Agrinas Palma Nusantara merupakan perusahaan BUMN

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025