Habib Rizieq Tak Terbukti Bersalah dalam Dakwaan Kelima, Bebas Juli

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama lima pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI divonis delapan bulan kurungan pidana penjara atas dakwaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, dan pelanggaran protokol kesehatan, pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq, pada November 2020 lalu.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Namun, pada sejumlah dakwaan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti bersalah, yakni pada dakwaan kelima. Dakwaan kelima ini adalah pasal UU organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Iya Alhamdulillah, karena memang agak aneh kalau menurut kami secara pribadi meskipun kami bukan kuasa hukum posisinya. Dakwaan lima terkait ormas ya kita jadi maklum dan Alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan, bahwa ini tidak pantas dimasukan menjadi dasar putusan atau vonis tersebut," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, di PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Aziz menambahkan, jika mengacu pada vonis majelis hakim, maka Habib Rizieq dan kelima pengurus DPP FPI lainnya akan bebas pada bulan Juli tahun ini.

"Insya Allah Juli (sudah bebas). Terdakwa lain sama kan Juli juga, tapi yang lain lebih maju dua bulan atau tiga bulan," tambahnya.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Diketahui, kelima pengurus FPI yang ikut terseret dalam kasus yang menjerat Habib Rizieq ini adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam perkara ini, Haris Ubaidillah merupakan ketua panitia acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian, Ahmad Sabri Lubis saat itu merupakan Ketua Umum FPI dan bertanggung jawab atas undangan yang hadir.

Berikutnya, Ali Alwi Alatas adalah sekretaris panitia kegiatan tersebut. Selanjutnya, Idrus Alhabsy merupakan anggota FPI yang memesan tenda dan menutup jalan.

Kemudian, Maman Suryadi adalah anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji akan menghalau jika terjadi kerumunan, tapi kenyataannya malah membiarkan kerumunan massa terjadi di Petamburan hingga memadati sepanjang Jalan KS Tubun.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dan Habib Rizieq Shihab (HRS), mengadakan halalbilhalal di HRS Center Jakarta Rabu 2 April 2025. Keduanya juga membicarakan masalah kebangsaan dan demokrasi.

Halalbihalal Wamenaker Noel dan Habib Rizieq Bahas Kebangsaan, Toleransi hingga Demokrasi

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dengan Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar Halalbihalal di HRS Center, Tanah Abang.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2025