Jejak Perusahaan Herman Hery di Pengadaan Bansos COVID-19

Sidang kasus suap dana bansos (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Nama Herman Hery, Ketua Komisi III DPR, disebut dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau Bansos COVID-19 untuk Jabodetabek, yang menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan sejumlah pihak, sebagai tersangka.

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Perusahaan milik anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu disebut yakni PT Dwimukti Graha Elektrindo. Saksi mengakui perusahaan tersebut menjadi pemasok barang-barang bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

"Untuk bansos ini saya kerja di grup PT Dwimukti Graha Elektrindo, punya pak Herman Hery. Saya tidak langsung di Dwimukti tapi di grupnya," kata Ivo Wongkaren dikutip dari ANTARA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin kemarin.

Hendri Dijanjikan Kerja di Thailand dengan Gaji Rp 159 Juta per Bulan, tapi Malah Disekap di Myanmar

Baca juga: Jemaat GKI Yasmin Menolak Gereja Direlokasi Bima Arya

Ivo menjadi saksi untuk terdakwa untuk Juliari Batubara, yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19.

Bantu Startup Buka Lapangan Kerja

"Saya pernah menjabat sebagai direktur di PT Dwimukti sekitar 2017-2018. Kami sebenarnya suplai bahan-bahan bangunan dan elektronik serta Dwimukti punya pabrik listrik untuk peralatan listrik," ungkap Ivo.

Menurut Ivo, PT Dwimukti terlibat untuk pengadaan bansos sembako COVID-19 di Kemensos karena diajak direktur sekaligus pemilik PT Anomali Lumbung Artha bernama Teddy, yang ingin ikut pengadaan bansos. Keduanya pada awal April lalu pergi ke kantor Kemensos untuk mengajukan penyediaan bansos.

Keduanya lalu bertemu dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) MO Royani. Dari Royani keduanya lalu berkenalan dengan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan bansos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso

"Saya hanya ingin memastikan proses pembayaran, bagaimana surat pemesanan dan proses lainnya dan dijelaskan oleh pak Adi dan pak Joko bahwa pembayarannya 'by progress' artinya begitu ada tanda terima (bansos) baru barang bisa dibayar," ungkap Ivo.

Akhirnya PT Anomali memesan barang-barang bansos ke PT Dwimukti.

"PT Anomali buka PO (purchase order) ke kami, kami beli dari pabrik, ada minyak goreng, biskuit, sarden, dan lainnya, semua lengkap ada perjanjian tertulisnya juga," tambah Ivo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya