Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes

Pembacaan vonis Habib Rizieq kasus Swab Tes
Sumber :
  • Youtube PN Jakarta Timur

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan memvonis 4 tahun penjara terhadap eks Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi.

Depok Memanas! Habib Bahar Geruduk Acara Ormas yang Sempat Bentrok dengan FPI Saat Ceramah Habib Rizieq di Pemalang

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahaun bohong dan terbitkan keonaran," ucap hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata dia.

Ceramah Habib Rizieq di Pemalang Diwarnai Bentrokan, FPI Desak Prabowo Bubarkan Ormas Ini

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum dalam kasus swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Eks pentolan FPI itu dituntut pidana enam tahun penjara.

Begini Kondisi Habib Rizieq Pasca Bentrok Berdarah Saat Ceramahnya di Pemalang

"Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Rizieq Shihab selama enam tahun penjara," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Jaksa menilai Rizieq telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jucto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Suasana keributan antara ormas saaat pengajian Habib Rizieq di Pemalang

Bentrok Berdarah Saat Habib Rizieq Ceramah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Dua Ormas

Polisi sebut 2 Ormas terlibat bentrok berdarah saat ceramah Habib Rizieq sudah sepakat Kondusif, namun kesepakatan itu dilanggar.

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025