Hakim Sebut Habib Rizieq Terbukti Berbohong dan Bikin Onar

Habib Rizieq jalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Eks Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh eks pentolan Front Pembela Islam itu dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Kontroversi Restorative Justice: Sopir BMW Tewaskan Orang, Vonis 1 Bulan Jadi Sorotan

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq. Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun kurungan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," katanya.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Baca: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Terdakwa kasus judi online dari klaster TPPU, Rajo Emirsyah

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Terdakwa kasus judi online, Rajo Emirsyah, divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2025