Hakim Sebut Habib Rizieq Terbukti Berbohong dan Bikin Onar

Habib Rizieq jalani sidang
Sumber :
  • Istimewa

VIVA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dalam sidang putusan kasus swab test RS UMMI. Hakim menilai Habib Rizieq bersalah karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, DPR: Harusnya Dikejar TPPU

Selain itu, hakim juga menilai dari kebohongan yang disiarkan oleh eks pentolan Front Pembela Islam itu dianggap telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

Pertimbangan Hakim Vonis Zarof 16 Tahun Penjara: Usianya Sekarang Sudah 63 Tahun

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana terhadap Habib Rizieq. Hukuman itu lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun kurungan penjara.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," katanya.

Zarof Ricar Terbukti Pakai Uang Hasil Korupsi Pengurusan Kasasi Ronald Tannur buat Film 'Sang Pengadil'

Baca: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Swab Tes

Sebelumnya, jaksa menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menyatakan Habib Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.

Zarof Ricar

Kejagung Banding Vonis 16 Tahun Makelar Kasus MA Zarof Ricar

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

img_title
VIVA.co.id
25 Juni 2025