KPK Pastikan Usut Tuntas Gratifikasi Rp8 Miliar Nurdin Abdullah

KPK amankan barang bukti kasus korupsi eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menindaklanjuti yang terungkap dalam surat dakwaan Nurdin Abdullah.

Tersangka IUP di Kaltim Rudy Ong Chandra saat Konpers KPK: Ngaku Diperas Narkoba Rp 10 Miliar

Dalam surat dakwaan Nurdin yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu kemarin, dikatakan bahwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan itu diduga menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu Dolar Singapura, atau sekitar Rp8,71 miliar, dari sejumlah kontraktor.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa segera menyusun timeline saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan untuk menguatkan pembuktian surat dakwaan.

Gerindra Bakal Cabut KTA Immanuel Ebenezer Buntut jadi Tersangka Korupsi

"Kami memastikan akan menggali lebih jauh seluruh fakta-fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi maupun alat bukti yang kami miliki," kata Ali Fikri kepada awak media, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca juga: Luhut Buka-bukaan Penyebab Tingginya Kasus Kematian Akibat COVID-19

Warga Pati Kirim Surat ke KPK, Desak Tetapkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka

Adanya dugaan keterlibatan pihak lain, kata Ali, tentu juga menjadi perhatian KPK dalam proses pembuktian dugaan perbuatan para terdakwa.

"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi seluruh proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujarnya.

Jaksa telah mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi.

Suap itu diterima Nurdin dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto sebesar 150 ribu Dollar AS dan Rp2,5 miliar.

Uang itu diterima Nurdin melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Eddy Rahmat. Ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura dari beberapa kontraktor. Sedikitnya terdapat tujuh kontraktor.

Irvian Bobby Mahendro, tersangka kasus pemerasan yang menjerat Wamenaker

Jadi Otak Skandal K3, KPK Ungkap Cara Licik Irvian Bobby: Dana Rp69 Miliar Mengalir Lewat 3 Rekening Nominee

KPK ungkap peran Irvian Bobby sebagai otak skandal K3 di Kemnaker. Rp69 miliar disembunyikan lewat 3 rekening nominee, hadiah Ducati untuk Wamenaker ikut terbongkar.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2025