Jaksa KPK Tuntut Eks Pejabat Bakamla 4 Tahun Penjara

Ilustrasi persidangan online
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini mentan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla RI), Leni Marlena dan anggotanya, Juli Amar Ma'ruf terbukti bersalah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,8 miliar.

Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Eksepsi

Itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla. Tim Jaksa menuntut majelis hakim, menjatuhkan pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa.

Jaksa juga menuntut keduanya denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf, yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Jaksa Ungkap Panca Cemburu ke Istri Hingga Sempat Coba Bunuh Diri 4 Kali

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa KPK, M Takdir Suhan dalam persidangan, Senin, 26 Juli 2021.

Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf juga dituntut pidana tambahan, berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4 juta.

Dakwaan Jaksa untuk Pembunuhan Berencana 4 Anak di Jagakarsa

Dalam tuntutannya, tim jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap kedua terdakwa yakni perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kedua terdakwa juga dinyatakan belum mengembalikan uang hasil korupsinya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achsanul Qosasi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat saat jalani sidang dakwaan, Kamis 7 Maret 2024

Banding Terhadap Vonis Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Beberkan Alasannya

Jaksa memutuskan, mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi. JPU merasa vonis 2,5 tahun tersebut terlalu ringan.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2024