Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Ajukan Eksepsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Panca Darmansyah tak perlu memikirkan waktu lagi untuk mengajukan nota keberatan atau eskepsi, usai didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024. Eksepsi itu diajukan kubu Panca setelah hakim memberikan kesempatan berbicara kepada kuasa hukum terdakwa.
Hal itu dikatakan langsung oleh kuasa hukum Panca Darmansyah, Amriadi Pasaribu pada Rabu, 29 Mei 2024.
"Jadi akan mengajukan eksepsi?," tanya hakim ketua di ruang sidang.
Kemudian, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada Majelis Hakim. "Kami meminta waktu untuk menjawab dakwaan oleh JPU. Baik, yang mulia," jawab Amriadi.
Lalu, hakim menyebut sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 10 Juni 2024. "Jadi sidang ini geser ke tanggal 10 Juni yah, agendanya eksepsi dari penasehat hukum," tegas hakim mengakhiri sidang.
Panca Darmansyah jalani sidang perdana usai membunuh 4 anak kandungnya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Setelah sidang rampung, Amriadi menjelaskan bahwa eksepsi itu diajukan karena dinilai ada sejumlah hal yang hendak dibantah oleh Panca dalam dakwaan Jaksa yang telah dibacakan tersebut.
"Menurut Panca, ada beberapa yang menurut akan dibantah karena tidak sesuai dengan apa yang dia alami. Salah satunya seperti saksi Dika (adik istri Panca, Dika Kurniawan Haryono), perannya itu tak seperti itu (sebagaimana dalam dakwaan)," kata Amriadi.
Ia pun menjelaskan bahwa kliennya memang dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan hingga KDRT. Namun, Amriadi menjelaskan ada kronologis peristiwa yang tak sesuai sebagaimana dialami Panca.
"Kalau saya lihat dari peristiwa yang diceritakan, memang betul bersalah dia, kan tidak dibenarkan, memang begitu kejadiannya. Namun, ada sesuatu hal kronologis yang mau dia koreksi begitu, kan dia punya cerita sendiri, yang dia lihat, dia alami. Enggak membantah pasal-pasal diajukan dari pada Jaksa, hanya ceritanya saja, cerita yang sebenarnya," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Panca Darmansyah yang dijerat pasal pembunuhan berencana karena sudah tega membunuh empat anak kandungnya. Dakwaan tersebut dijatuhi jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.
Panca tega membunuh empat anak kandungnya di rumah indekosnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.