Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Dituntut 7 Tahun Penjara
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dengan hukuman 7 tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi.
"Menuntut Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar Penuntut Umum KPK Budi Nugraha di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Kamis 12 Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Ajay dituntut membayar uang pengganti Rp7 miliar. Dari barang bukti uang yang sudah disita sebesar Rp5 miliar. Jika tak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah inkrah, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.Â
Ajay juga dituntut pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Jaksa menegaskan Ajay terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kumulatif ke satu Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ajay juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagai dakwaan kumulatif ke dua.Â
Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dinilai tak mengakui perbuatannya serta tidak jujur dan mengintimidasi saksi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Ajay belum pernah dihukum.
Dalam paparannya, Jaksa KPK menyatakan Ajay diduga telah menerima suap dari Hutama Yonathan selaku Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda. Nilai uang yang diminta oleh Ajay sebagai fee atas dikeluarkannya perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi itu mencapai Rp3,2 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, Ajay baru menerima uang total Rp 1,6 miliar atau tepatnya Rp 1.661.250.000. PU KPKmenuturkan uang Rp 1,6 tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap.