Lebih dari Dua Ribu Narapidana Bebas usai Terima Remisi HUT Ke-76 RI
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat,” ujarnya.
Yasonna mengapresiasi respons cepat yang diambil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan dalam upaya penanggulangan COVID-19. Sebab overcrowded atau kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan yang mencapai 103 persen sehingga meningkatkan risiko penularan COVID 19.
Pencegahan penularan virus corona di lapas dan rutan dengan pembatasan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, pelaksanaan sidang melalui video conference, vaksinasi, pengecekan kesehatan petugas, narapidana, tahanan, dan Anak, termasuk kebijakan Asimilasi di rumah.
Ia juga mendukung pemindahan 664 narapidana bandar narkotika ke Nusakambangan sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen Pemasyarakatan dalam memutus rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba.
“Melalui pemindahan ini diharapkan dapat memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Lapas maupun Rutan yang merupakan persoalan klasik yang terus terjadi dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga mengklaim melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi overcrowding di Lapas melalui “Groundbreaking Pembangunan Lapas di Nusakambangan”.
“Kami meyakini penyediaan infrastruktur Lapas merupakan program prioritas yang dapat mendukung keberhasilan penegakan hukum yang profesional,” kata Yasonna.
