Bareskrim Gerebek 30 Kg Sabu Siap Masuk Kampung Bahari, Dikendalikan Napi Lapas Cipinang!
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menggagalkan peredaran sabu seberat 30 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta.
Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang dikenal sebagai salah satu sarang narkoba. Penangkapan dilakukan di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis, 7 Agustus 2025. Polisi meringkus Rivaldo, sang pengedar, bersama satu orang lainnya yang berstatus sopir dan masih diperiksa intensif.
"Pada bulan Agustus 2025 narkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari intelejen bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke Kampung Bahari," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, Jumat, 8 Agustus 2025.
Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Bermodal informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dicurigai sejak di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Aksi pengejaran berakhir di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, pukul 17.06 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan dua tas di bagasi mobil yang berisi sabu seberat 30 kilogram.
"Tim membututi sampai di daerah kemayoran di Jalan Benyamin Sueb pukul 17.06 Wib tim melakukan penangkapan dan mengamankan 2 orang laki-laki," kata dia.
Selain sabu, polisi menyita tas, rekening bank, ponsel, dan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Kasus ini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi.
"Dari keterangan orang tersebut bahwa orang tersebut di suruh oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang dan setelah mendapat Informasi dari orang tersebut tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang," kata dia lagi.
