Mahyudin DPD Tegaskan Tidak Gampang Ubah Masa Jabatan Presiden RI

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Persoalan masa jabatan Presiden RI, masih menjadi isu yang diperbincangkan publik. Walau dalam konstitusi atau UUD 1945 tegas menyebut, masa jabatan Presiden RI adalah lima tahun dan dapat dipilih lagi untuk dua periode.

Eks Wakil Ketua DPD Laode Gabung jadi Dewan Pembina, Grib Jaya: Beliau Berintegritas, Kami akan Dibimbing

Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, menegaskan hal itu harus melalui amandemen Undang-undang Dasar 1945. Jelas dia, soal masa jabat Presiden itu sudah diatur pada pasal 7 UUD 1945 dan jika ingin diubah, harus dengan alasan yang kuat.

"Dalam UUD, pasal 7 bahwa masa jabatan Presiden selama lima tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Sehingga kalau ada wacana merubah periodesasi tiga periode, atau pun memperpanjang masa jabatan, saya kira harus ada amandemen UUD, nah untuk itu alasannya harus kuat untuk misalnya menunda pemilu ke 2027," kata Mahyudin kepada wartawan, Jumat 20 Agustus 2021.

Senator Asal Papua Ingin Presiden Prabowo Turun Tangan Terkait Tambang Nikel di Raja Ampat

Jika memang alasannya adalah karena pandemi COVID-19 yang belum mampu diatasi, menurut Mahyudin alasan tersebut tidak kuat. Sebab, pada tahun 2020 lalu, Indonesia tetap bisa melakukan pilkada meskipun di tengah pandemi.

"Kalau alasan pandemi saya kira tidak terlau signifikan. Karena negara lain juga mengalami pandemi, bukan berarti di tengah pandemi ini kita tidak bisa melaksanakan pemilu dan sukses story-nya kan sudah ada pilkada serentak 2020 kemarin cukup berjalan sukses dan tidak menimbulkan klaster-klaster pilkada," jelas Mahyudin.

Alasan Pendaftaran Calon Ketua Umum PSI Diperpanjang: Bakal Ada Kejutan

Menurutnya, sulit untuk mengubah aturan yang sudah ada tanpa alasan yang jelas. "Jadi saya kira tidak cukup alasan menunda atau mengundurkan pemilu dan prosesnya juga tidak mudah karena harus mengubah UUD," ujarnya

Jika harus memilih, Mahyudin berpendapat agar pemilu dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disediakan. Sebab jika Pemilu 2024 ditunda pada tahun 2027, akan banyak menimbulkan pekerjaan baru seperti mengatur para pejabat yang masa jabatnya telah habis di tahun 2024.

"Kalau saya ditanya saya lebih setuju kalau pemilu tetap dilaksanakan 2024 sesuai dengan jadwal. Karena banyak sekali yang terlibat nanti kalau dimundur terpaksa DPD juga dimundur juga sampai 2027 DPR juga, bahkan mungkin banyak gubernur bupati yang harus PLT semua. Jadi, menurut saya itu menimbulkan pengaruh yang luar biasa dalam sistem pemerintahan kita," ujarnya.

Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor

Putusan MK soal Pelaksanaan Pemilu, Paul Finsen Mayor Singgung Anggaran dan Penyalahgunaan Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilu tingkat nasional dan daerah dipisah.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025