Kata Ketum Muhammadiyah Soal Rencana Amandemen UUD 1945
- VIVA/Cahyo Edi
"Pemerintah ini tak ikut campur urusan itu (amendemen UUD 1945)," kata Mahfud pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak menyatakan setuju atau sebaliknya terhadap amendemen. Sebab, perubahan UUD 1945 tidak membutuhkan persetujuan pemerintah. “Itu tidak perlu persetujuan pemerintah," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, perubahan konstitusi adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mewakili seluruh rakyat. Untuk menampung aspirasi rakyat, konstitusi menyediakan lembaga seperti partai politik, DPR, DPD, dan MPR.
Mahfud menjelaskan, dalam persoalan ini pemerintah hanya menyediakan lapangan politik dan jaminan keamanan sidang DPR dan MPR.Â
“Silakan sampaikan ke sana kita jaga, kita jamin agar itu diolah. Silakan DPR, MPR akan bersidang kita amankan. Itu tugas pemerintah," kata Mahfud.
