KPK Serahkan Memori Kasasi Putusan Bebas Samin Tan

Samin Tan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas majelis hakim terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), Samin Tan. Tim jaksa dikabarkan menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 9 September 2021.

"Tim jaksa KPK telah menyerahkan memori kasasi ke MA atas nama terdakwa Samin Tan melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 10 September 2021.

Ali lebih jauh mengatakan, KPK berpandangan bahwa majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang memvonis bebas Samin Tan belum menerapkan hukum sebagaimana mestinya.

Terutama mengenai penerapan pembuktian unsur gratifikasi, yang diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menilai majelis hakim pada tingkat pertama tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, utamanya terkait penerapan pembuktian unsur gratifikasi sebagaimana Pasal 12B UU Tipikor," ujarnya.

Ali menambahkan, banyak preseden dari dalil KPK tersebut. Lembaga antirasuah pun berharap, dalil dan argumentasi hukum tim jaksa KPK dapat diterima dan diambil alih oleh majelis hakim pada tingkat kasasi.

"Di beberapa putusan perkara lain terkait pembuktian pasal tersebut dapat diterapkan sehingga surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan terbukti," kata Ali.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutus bebas Samin Tan dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Satu Hakim Dissenting Opinion soal Vonis 20 Tahun Pembunuh Anak Tamara Tyasmara

Hakim menilai Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan anggota DPR Eni Saragih sebanyak Rp5 miliar. Hakim menyatakan, Samin Tan merupakan korban pemerasan Eni.

Selain itu, dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta, pemberian gratifikasi dari Samin Tan belum diatur dalam undang-undang.

MA Tolak Kasasi Yudha Arfandi Usai Bunuh Anak Tamara Tyasmara, Tetap 20 Tahun Penjara
Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025