MA Tolak Kasasi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo alias SYL saat jalani sidang vonis
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung, menolak kasasi yang telah diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI.

Menteri Maman Bakal Klarifikasi Surat Dinas Istri ke Eropa di KPK

"Amar putusan: tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa," bunyi amar kasasi dilansir di laman MA, dikutip Jumat 28 Februari 2025.

Adapun nomor perkara kasasi SYL teregister dengan nomor 1081 K/PID.SUS/2025. Perkara kasasi SYL didistribusikan pada Senin 1 Februari 2025.

Jadi Tambah Ringan, MA Juga Kurangi Pencabutan Hak Politik Setya Novanto

Perkara kasasi SYL diperiksa dan diadili oleh ketua majelis, Yohanes Priyana. Anggota majelisnya yakni Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Kemudian panitera penggantinya yakni Setia Sri Mariana.

Kasasi SYL diputuskan pada Jumat 28 Februari 2025. Maka usia perkaranya yakni 19 hari. SYL mengajukan kasasi untuk melakukan perbaikan pembebanan Uang pengganti kepada Terdakwa.

PK Setya Novanto Dikabulkan MA, Vonis Disunat jadi 12,5 Tahun Penjara

Adapun isinya yakni, Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204,00 (empat puluh empat miliar dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat rupiah) ditambah USD 30.000 (tiga puluh ribu dolar Amerika Serikat), dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk Negara, subsidair 5 (lima) tahun penjara.

Hukuman Diperberat PT DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. SYL kini hukumannya malah jadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa 10 September 2024.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. Namun, jika SYL tak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan pidana 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha.

Adapun susunan majelis hakim yang bertugas memvonis banding SYL yakni Artha Theresia selaku ketua. Sementara, anggota mejelis hakim adalah Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Tak hanya hukuman badan, hakim juga menambah uang pengganti SYL. SYL wajib membayarkan uang pengganti sebanyak Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.

Jika SYL tak mampu membayarnya, maka ia akan mendapatkan hukuman badan selama 5 tahun.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Artha.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juli 2024.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untuk membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS. Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan  berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," demikian lanjut hakim.

Hakim menilai SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. SYL dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya