COVID-19 dari Luar Jawa-Bali Sumbang 59,46 Persen Kasus Nasional

Polisi menggeledah pelayanan rapid antigen COVID-19 drive thru di Medan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kasus aktif di luar Jawa-Bali sedikit mengalami penurunan. Namun Airlangga menyebut jumlah kasus luar Jawa-Bali atas COVID-19 secara nasional lebih dari 50 persen. 

Demi Deddy Corbuzier, Azka Lakukan Berbagai Cara Biar Kena COVID-19

"Dapat kami sampaikan khusus untuk luar Jawa Bali kasus nasional yang per 12 September kemarin luar Jawa-Bali berkontribusi terhadap kasus aktif 59,46 persen," kata Airlangga pada Senin 13 September 2021.

Airlangga merinci perkembangan mingguan masing-masing wilayah di luar Jawa-Bali. Di Sumatera tingkat kesembuhannya mencapai 91,96 persen dengan fatality rate 3,54 persen. Sementara itu kasus aktifnya antara 9 Agustus-12 September turun 68,30 persen.

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

Lalu di Nusa Tenggara, tingkat kesembuhannya 95,03 persen, fatality rate 2,29 persen dan kasus aktifnya turun 81,66 persen. Tingkat kesembuhan di Kalimantan mencapai 93,21 persen, fatality rate 3,13 persen dan perkembangan kasus turun 74 persen. 

"Maluku-Papua tingkat kesembuhan 84,29 persen lalu fatality rate-nya 1,56 persen dan kasusnya turun 38,07 persen," ujar dia. 

Kisa Rizky Ridho Jualan Ayam saat Liga Dihentikan Akibat Pandemi: Uang Sisa Rp400 Ribu

Kemudian di Sulawesi kesembuhannya 93,54 persen, fatality rate 2,58 persen dan penurunan kasus aktif adalah minus 73,9 persen. Kata dia, momentum penurunan kasus yang kurang dari 100 ribu ini agar terus dijaga. Dia meminta masyarakat terus waspada karena pandemi COVID-19 masih bisa naik turun mengingat varian Delta tak bisa diprediksi. 

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa pandemi COVID-19 ini sifatnya dinamis," kata Airlangga.

9 Tersangka Kasus Korupsi Besar Pertamina

Jaksa Agung: Korupsi Pertamina Terjadi Saat Pandemi, Layak Dihukum Mati!

Jaksa Agung membuka kemungkinan hukuman mati bagi para tersangka korupsi Pertamina karena terjadi saat pandemi Covid-19. Kasus ini merugikan negara Rp193,7 triliun

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025