Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Punya Harta Rp28 Miliar

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex saat ini juga sebagai Anggota DPR dari Fraksi Golkar.

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde

Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Nurdin tercatat terakhir kali melaporkan hartanya pada 29 Maret 2021. Eks Bupati Banyuasin itu mengaku memiliki harta sebanyak Rp28 miliar.

Tercatat dalam LHKPN, Alex memiliki 22 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kota Musi Banyuasin, Palembang, dan Tangerang. Luasnya pun bervariasi, mulai dari 240 meter persegi sampai 14.000 meter persegi. Total nilai tanah dan bangunannya mencapai Rp20.565.669.750.

Kejari Jakpus Beberkan Peran Eks Dirjen Aptika Kominfo Cs dalam Kasus Korupsi PDNS

Selain itu, Alex pun mengaku hanya memiliki dua unit kendaraan, yakni mobil VW Caravelle model minibus senilai Rp135 juta dan Toyota Kijang tahun 1994 seharga Rp30 juta. Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp6.723.500.000.

Selain itu, Alex mengaku memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp575.104.567. Dengan demikian, total harta yang dimiliki Alex sebanyak Rp28.029.274.317.

Eks Dirjen Aptika Kominfo Terima Suap Rp11 M terkait Korupsi Proyek PDNS

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin bersama mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Muddai Madang sebagai tersangka dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka pun langsung menjalani penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 20 hari ke depan.

Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas (kiri)

Komisi III DPR Soroti Rencana KPK Buat Aturan Larang Tahanan Pakai Masker: Rawan Digugat

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menyoroti rencana KPK membuat aturan yang melarang tersangka korupsi mengenakan penutup wajah.

img_title
VIVA.co.id
12 Juli 2025