KPK Minta Pihak Lain Tak Kuasai Aset Sitaan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi bahwa aset terdakwa Tugabus Chaeri Wardana alias Wawan berupa tanah SHM yang disita KPK dikuasai oleh pihak lain.

Eks Gubernur Malut Abdul Gani Meninggal Dunia, KPK: Status Tersangkanya Sudah Pasti Gugur!

Tanah berjumlah 7 bidang tersebut berlokasi di  Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang Banten.

“KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Senin, 27 September 2021.

Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya, Kortas Polri Sita 6 Kontainer Dokumen Proyek Pabrik Gula Asembagoes

Ali mengatakan, karena PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut, KPK melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021.

Ali menambahkan, saat ini perkara Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut sudah inkracht dengan putusan majelis menyebut bahwa 7 bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada Tersita.

Ketua KPK Ngaku Dapat Banyak Informasi usai Komunikasi dengan PPATK

Selanjutnya, ungkap Ali, KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak Tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

“KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain,” kata Ali Fikri.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025