Jadi Tersangka Aniaya M Kece, Polisi Belum Bisa Periksa Irjen Napoleon

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Akun Instagram Polres Palopo Diserbu Netizen, Buntut Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Namun, Andi belum bisa memeriksa Irjen Napoleon bersama empat orang tahanan lainnya yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece tersebut. Sebab, kata dia, penyidik belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

Terungkap! Alasan Brigadir Ade Aniaya dan Bunuh Bayinya

"Menunggu izin MA, surat permohonan sudah dilayangkan," ujarnya.

Diketahui, lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece yakni Napoleon Bonaparte yang merupakan narapidana kasus suap, DH selalu tahanan kasus uang palsu; DW (napi kasus ITE); H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap); dan HP (napi kasus perlindungan konsumen).

Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, mereka dipersangkakan Pasal 170 juncto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Karutan Bareskrim dan Anak Buah Disidang Disiplin Usai M Kece Dianiaya

Satpol PP Kebayoran Lama mengamankan anak yang diduga disiksa oleh orang tuanya

Kabar Terbaru Kasus Anak Disiksa di Kebayoran Lama, Ada yang Ngaku Keluarganya

Ada orang yang mengaku sebagai keluarga dari anak yang menjadi korban penganiayaan orang tuanya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
22 Juli 2025