Dianiaya hingga Babak Belur-Kaki Patah, Korban Malah Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Palopo, VIVA – Penegakan hukum di Kota Palopo kembali menjadi sorotan tajam. Seorang pria berinisial GM, yang sebelumnya menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo.
Ironisnya, insiden kekerasan tersebut terjadi di depan anak GM yang masih balita.
Peristiwa memilukan itu terjadi di lingkungan tempat tinggal GM beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi mata, penganiayaan dilakukan secara sepihak oleh pelaku.
GM disebut tidak melakukan perlawanan dan hanya menerima serangkaian pukulan serta tendangan dari pelaku di hadapan anaknya yang menangis ketakutan.
“Saya lihat langsung, GM tidak membalas. Dia hanya menerima pukulan dan tendangan dari pelaku. Itu terjadi di depan anaknya yang masih kecil, yang menangis ketakutan, ” kata seorang warga yang menjadi saksi mata, Sabtu, 12 Juli 2025.
Akibat insiden itu, GM mengalami patah tulang pada kaki kanan dan kini mengalami cacat fisik permanen berupa pincang. Saat ini ia masih menjalani perawatan medis. Namun, harapan GM dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan justru pupus setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo.
GM dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara atau denda maksimal Rp4.500. Penetapan ini memicu kecaman dari keluarga dan masyarakat yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak habis pikir. Anak saya sudah cacat, jadi korban kekerasan, disaksikan langsung oleh anaknya yang masih kecil, tapi malah dijadikan pelaku. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar ibu GM dengan mata berkaca-kaca.
Saksi mata lainnya juga menyayangkan langkah hukum yang diambil. Ia memastikan bahwa GM tidak pernah membalas serangan pelaku, apalagi melakukan tindak kekerasan.
“Saya tidak mau membuat keterangan palsu, bohong, atau mengada-ada. Keterangan saya di depan penyidik riil sesuai dengan kejadian yang saya lihat langsung. Saya takut pada Tuhan, dan saya tetap pada keterangan saya bahwa GM tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Pemerhati hukum dari Luwu Raya, Syafruddin Djalal, menilai keputusan penyidik menetapkan korban sebagai tersangka sangat berpotensi menciderai rasa keadilan.
“Jika benar GM tidak melawan, menjadi korban pemukulan, dan mengalami cacat tetap, lalu dikenakan pasal penganiayaan, itu jelas keliru. Harus ada evaluasi serius terhadap proses penyidikan ini,” ujarnya.
Ia pun mendesak Divisi Propam Polda Sulsel untuk segera turun tangan memeriksa proses penyidikan yang dinilai tidak objektif dan berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum.
Diketahui, GM dilaporkan balik oleh istri pelaku penganiayaan yang sebelumnya telah menyebabkan luka parah pada dirinya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, menyarankan agar wartawan menghubungi langsung Kasat Reskrim AKP Syahrir untuk memperoleh penjelasan lebih lengkap.
“Untuk kronologi dan penetapan tersangka, silakan langsung ke Kasat Reskrim,” ujar Supriadi. Namun hingga berita ini diturunkan, AKP Syahrir belum merespons panggilan dan pesan konfirmasi dari media.
Laporan: Haswadi//tvOne Palopo