KPK Tetapkan Adik Eks Bupati Lampung Utara Tersangka Gratifikasi

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik mantan bupati Lampung Utara, Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara 2015-2019.

Ini merupakan pengembangan perkara dari kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Oktober 2021.

KPK menduga Akbar selaku representasi dari Agung Ilmu, aktif terlibat dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019.

Akbar dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama, diduga memungut fee sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima fee sedikitnya Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp2,3 miliar di antaranya diduga dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

"Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," kata Karyoto.

Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.

Pramono Sebut Bakal Pilih Pejabat secara Profesional, Bukan karena Pilihan Politik

Pada hari yang sama dengan pengumuman tersangka itu, Akbar juga langsung ditahan penyidik KPK.

Heboh 196 Mobil Dinas Hilang, Lucky Hakim Siapkan Laporan ke Kejaksaan

Baca juga: Novel: Koruptor Sebut Kami Taliban karena Tak Bisa Dipengaruhi

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024

Asosiasi Bupati Usul Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Imbas Putusan MK

MK memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun paling lama 2 tahun 6 bulan

img_title
VIVA.co.id
5 Juli 2025