Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik KRL Solo-Yogyakarta

KRL Yogyakarta-Solo
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Pemerintah mengeluarkan ketentuan terbaru untuk mobilitas masyarakat menggunakan berbagai moda transportasi publik. Bahkan, kini anak usia di bawah 12 tahun telah dibolehkan untuk naik moda transportasi umum, salah satunya kereta rel listrik (KRL) Solo-Yogyakarta.

942 Ribu Penumpang Diprediksi Padati KRL Saat HUT ke-80 TNI, KAI Lakukan Hal Ini

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orrang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa pandemi COVID-19.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sesuai dengan aturan terbaru itu terdapat sejumlah perubahan mengenai aturan perjalanan dengan KRL. Meskipun terdapat perubahan aturan, penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas pengguna tetap berlaku.

Pemprov Jakarta Akan Siapkan Pelican Crossing di Stasiun Cikini

“Aturan terbaru ini berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KA Lokal Merak-Rangkasbitung, dan KA Prambanan Ekspres,” katanya dalam rilis yang diterima VIVA, Jumat, 22 Oktober 2021.

Salah satu perubahan itu mengenai aturan anak usia di bawah 12 tahun yang diizinkan kembali menggunakan transportasi publik. Dengan aturan itu otomatis anak usia di bawah 12 tahun dapat kembali menggunakan KRL dan KA Lokal sesuai aturan yang berlaku dalam SE Kemenhub Nomor 89.

KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kembali Normal Usai Sempat Terganggu Aksi Massa

“Sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah, yaitu dapat menggunakan KRL dan KA lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Persyaratan perjalanan untuk kereta perkotaan di dalam satu wilayah aglomerasi masih tetap wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi baik dengan pemindaian aplikasi, menunjukkan sertifikat vaksin digital maupun sertifikat dalam bentuk dokumen digital melalui ponsel. “Syarat ini dikecualikan untuk pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi,” ujarnya.

Dalam peraturan terbaru itu, kata Anne, pembatasan kapasitas pengguna KRL Jabodetabek maupun KRL Yogyakarta-Solo masih berlaku, yaitu 32 persen sebagaimana yang ada selama ini. Sedangkan untuk KA lokal, kapasitas yang diizinkan tetap 50 persen. Dengan masih berlakunya pembatasan kapasitas, KAI Commuter akan tetap melakukan antrean dan penyekatan di stasiun-stasiun tertama saat jam sibuk dan ada potensi kepadatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya