KPK Segera Tahan Tersangka Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2017. Harga tanah tersebut diyakini dibuat meroket, untuk mendapatkan keuntungan berlebih.

DPR Bakal Panggil Sejumlah BUMN karena Sering Konflik Tanah sama Rakyat

"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjuallah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada awak media, Rabu, 27 Oktober 2021.

Alexander tidak memerinci lebih detail tentang total harga tanah itu. Namun menurutnya, modus korupsi dalam pengadaan tanah di SMKN 7 mudah ditebak.

Warga Cianjur Datangi Kementerian ATR, Minta AHY Berantas Mafia Tanah di Wilayahnya

"Sebagaimana pengadaan tanah yang lain, itu kan sebetulnya modus-modus pengadaan tanah itu sederhana," kata Alexander.

Mudah Ditebak

Aksi Gercep Bupati Indramayu Nina Agustina Tangani Laporan Warga soal Infrastruktur

Alex juga mengatakan pihaknya tinggal menunggu gelar perkara di internal KPK dalam kasus tersebut. Setelah ekspose dilakukan, KPK langsung menahan tersangka.

"Iya, saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama dan sederhana kok pengadaan tanah itu," kata Alex.

Diketahui, kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK telah menemukan calon tersangkanya. Namun, lembaga antikorupsi itu belum mau membeberkan nama tersangkanya saat ini. Pembeberan nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid

Nusron: Tanah di Badan Sungai Harus Disertifikasi Atas Nama Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid mengatakan tanah yang berada di badan dan sepadan sungai harus diterbitkan sertifikat HPL.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025