Polisi Jemput Paksa Dua Mahasiswa UNS Solo Tersangka Diklatsar Maut

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Sodik.

VIVA – Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus petaka Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, dijemput paksa oleh petugas dari Polresta Solo. 

Trump Akan Tutup Departemen Pendidikan, Jutaan Mahasiswa di AS Terancam Gagal Kuliah

Kedua mahasiswa yang menjadi panitia diklatsar itu diduga melakukan kekerasan yang menyebabkan Gilang Endi Saputra meninggal dunia.

"Kedua tersangka telah dilakukan upaya paksa penangkapan oleh tim Satreskrim Polresta di Solo," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat, 5 November 2021.

Dua Mahasiswa Unissula Semarang Tewas Tenggelam di Kolam Retensi, Berawal dari Taruhan Konyol

Penangkapan itu, lanjut dia, dilakukan setelah tim penyidik Polresta Solo melakukan penetapan tersangka. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Jebres karena di wilayah tersebut terdapat bangunan asrama mahasiswa UNS. 

Asrama tersebut menjadi tempat tinggal sementara untuk panitia dan peserta Diklatsar Menwa UNS pasca peristiwa itu.

Rekamannya Tersebar, Ini Isi Percakapan Ibu Mahasiswi Kedokteran dengan Ketua Koas Kedokteran yang Dianiaya

"Penangkapan dilakukan pukul 14.10 WIB pasca penetapan tersangka dilakukan. Setelah itu tim Satreskrim Polrestra Solo langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi selama pelaksanakan diklatsar," ujar dia.

Kemudian, Ade pun mengungkapkan meskipun sudah menetapkan dua tersangka, namun penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut masih belum berhenti. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengembangan penyidikan apakah dugaan kekerasan yang dilakukan kepada Gilang Endi Saputra melibatkan pihak lainnya.

"Pasca penetapan hasil tersangka bahwa proses penyelidikan dan penyidikan on progress. Kita akan terus kembangkan penyelidikan dan penyidikan dari kasus kekerasan yang terjadi, apakah melibatkan tersangka lainnya, nanti kita tunggu," kata dia.

"Kita tetap berpegang dalam prinsip presumption of innocence. Jadi minimal dua alat bukti diperoleh oleh penyidik baru nanti akan kita tetapkan tersangka berikutnya," sambungnya.

Hasil Autopsi

Halaman muka Markas Komando Resimen Mahasiswa (Menwa) Mahadipa Batalion 905 Jagal Abilawa di kompleks kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Sebelumnya, polisi mengungkap teka-teki penyebab kematian salah satu mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria Menwa UNS angkatan 36.  

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Biddokes Polda Jawa Tengah bahwa mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) itu meninggal lantaran tindak kekerasan yang dilakukan saat mengikuti diklatsar. 

"Hari ini Jumat, 29 Oktober 2021, sekira pukul 11.00, kami telah menerima hasil autopsi jenazah almarhum dari RS Bahyangkara Biddokes Polda Jawa Tengah. Yang mana dapat disimpulkan, kematian adalah karena luka kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 29 Oktober 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya