Habib Bahar bin Smith Bebas!

Habib Bahar bebas dari Lapas Gunung Sindur
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu 21 November 2021. Habib Bahar sudah selesai menjalani masa hukuman pidananya. 

img_title Pendaftaran Calon Bos Baru OJK Mulai Dibuka Hari Ini, Pansel Beberkan Syaratnya

"Telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keteterangannya kepada wartawan, Minggu, 21 November 2021. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Vonis pidana Habib Bahar itu 3 tahun. 

img_title Syarat Jadi Prajurit TNI AD Diubah, Kini Usia Maksimal 24 Tahun dan Tinggi Minimal 158 Cm

Habib Bahar bin Smith

Photo :
  • VIVA/Adi Suparman

Habib Bahar kembali masuk bui karena kasus ceramah provokatif dan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja. 

img_title Anggota Banser Ngaku Dianiaya dan Diancam Dibunuh, Tuding Habib Bahar Terlibat

Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan lantaran penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. 

Mujiarto menjelaskan selama menjalankan pidana dari 2018, Bahar dapat remisi sebanyak  4 bulan. Menurutnya, remisi ini sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. 

"Serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata carapemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat," jelas Mujiarto. 

Pun, ia menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dengan penegak hukum setempat Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur terkait bebasnya Habib Bahar. Ia menegaskan proses pembebasan berjalan sesuai prosedur.

“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


 

Tim SAR menyisir sungai Karangmalang mencari korban hanyut banjir bandang Semarang

Dua Siswi Hanyut Disapu Banjir di Semarang, Satu Tewas Temannya Hilang

Dua remaja pemotor terseret arus deras setelah tanggul Sungai Karangmalang jebol akibat hujan lebat di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Selasa malam. Satu tewas teman.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut